"Pemekaran suatu wilayah pemerintahan desa memerlukan proses panjang menunggu diterbitkannya peraturan bupati setelah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat," katanya.
Setelah proses administrasi dianggap selesai dan memenuhi syarat pemekaran, akan ditetapkan terlebih dulu sebagai desa persiapan untuk menjadi desa definitif selama tiga tahun. Sesuai ketentuan, suatu desa dapat diusulkan untuk dimekarkan jika populasi penduduknya mencapai 4.000 kepala keluarga.
“Pemerintah dalam memekarkan wilayah desa memerlukan kajian mendalam baik teknis maupun administrasi. Harapannya, desa yang dimekarkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait