Barang bukti 1 ton bijih timah yang diamankan dari mobil pikap milik penambang. (Foto : Ist)

Kemudian, kata dia, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kepulauan Babel untuk diproses lebih lanjut.

“Para pelaku terancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network