Kemudian, kata dia, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kepulauan Babel untuk diproses lebih lanjut.
“Para pelaku terancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait