Barang bukti 1 ton bijih timah yang diamankan dari mobil pikap milik penambang. (Foto : Ist)

BANGKA, iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga orang penambang ilegal. Sebanyak 1 ton bijih timah diamankan sebagai barang bukti.

Ketiganya diamankan lantaran menambang secara ilegal di kawasan Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/2022). 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan mereka yang diamankan itu masing-masing berinisial H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang. 

"Ketiganya memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi, Kamis (25/8/2022).

Menurut Maladi, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Bangka. 

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tambang ilegal jenis TI sebu yang berjumlah sekitar 200 unit ponton. 

"Kami mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap bermuatan 1 ton bijih timah, dua buah timbangan warna hijau, satu handphone, buku catatan dan nota jual beli timah," ujar Maladi. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network