Raharjo menjelaskan, Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa yang menjadi terpidana kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar. Dia mengajukan pinjaman untuk membangun pertokoan di Batam pada 2003.
Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Dirut BRK Zulkifli Thalib. Setelah kredit Rp35,2 miliar cair, Arya tak kunjung melunasi kredit hingga kasusnya bergulir di pengadilan.
Dalam kasus ini, Zulkifli telah menjalani persidangan. Sedangkan Arya divonis bebas pada tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Arya pada 2016.
Arya diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Editor : Reza Yunanto
buronan korupsi kredit fiktif bank riau kepri kejaksaan tinggi riau kejaksaan agung tangerang selatan
Artikel Terkait