Buronan kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK), Arya Wijaya ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. (Foto : Ist)

Raharjo menjelaskan, Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa yang menjadi terpidana kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar. Dia mengajukan pinjaman untuk membangun pertokoan di Batam pada 2003.

Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Dirut BRK Zulkifli Thalib. Setelah kredit Rp35,2 miliar cair, Arya tak kunjung melunasi kredit hingga kasusnya bergulir di pengadilan. 

Dalam kasus ini, Zulkifli telah menjalani persidangan. Sedangkan Arya divonis bebas pada tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Arya pada 2016.

Arya diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

"Bahwa  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network