Selain membentuk Posko Covid-19 di seluruh desa, dia juga meminta kepala desa untuk menentukan zona Covid-19 di desa. Sebab, kades dinilai lebih mengetahui kondisi desanya.
"Misalkan dalam satu desa ada 10 orang warganya terpapar, maka kades bisa langsung menetapkan desanya dalam zona merah dan langsung berkoordinasi dengan Posko Covid-19 untuk percepatan penanganannya," ujar Sugianto.
Di Kabupaten Bangka Tengah, terdapat satu desa yang mendapatkan perhatian lebih, yakni Desa Lampur Kecamatan Sungaiselan. Lebih dari 20 orang warganya terpapar Covid-19.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait