Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung (Antara)

Dewi melanjutkan, jika ada pelanggaran prokes Covid-19 selama kampanye politik ini, maka satgasnya yang akan berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu akan melakukan teguran tertulis.

"Jika teguran tertulis tidak diindahkan, teguran lisan dulu, kalau teguran lisan tidak dilaksanakan baru teguran tertulis satu jam teguran tertulis tidak diindahkan nanti dari Bawaslu akan berkordinasi dengan TNI/Polri untuk pembubaran atau pemberhentian," kata dia.

Pembubaran ini sesuai Perbawaslu Nomor 4 2020 dan diperkuat dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 0586, agar peserta pilkada ini untuk selalu mematuhi aturan berlaku selama pendemi Covid-19.

Oleh karena itu, diminta peserta pilkada dan masyarakat untuk selalu mentaati dan menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan tidak mengumpulkan massa yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network