Janda muda inisial SM terciduk saat main judi di salah satu rumah kontrakan di Tempilang, Bangka Barat. (Foto: Rizki Ramadhani)

Mereka yang ditangkap adalah PIT, RD, SR, FT, YN, dan IM yang semuanya warga Kecamatan Tempilang. Mirisnya, dari enam orang itu, dua adalah ibu rumah tangga yang berstatus janda. 

Atas perbuatannya, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP dan ditahan di Polsek Tempilang.

Salah satu janda yang terciduk inisial SM mengaku baru pertama kali bermain judi.

"Baru sekali judi kartu," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network