Mereka yang ditangkap adalah PIT, RD, SR, FT, YN, dan IM yang semuanya warga Kecamatan Tempilang. Mirisnya, dari enam orang itu, dua adalah ibu rumah tangga yang berstatus janda.
Atas perbuatannya, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP dan ditahan di Polsek Tempilang.
Salah satu janda yang terciduk inisial SM mengaku baru pertama kali bermain judi.
"Baru sekali judi kartu," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait