Albert Antoni, buronan kasus pencurian dengan pemberatan ditangkap Polres Rejang Lebong. (Foto: iNews/Endro Dwirawan).

Dalam rilis perkara di Polres Rejang Lebong, AKP Sampson menjelaskan pelaku yang kini menjadi tersangka merupakan pelaku pencurian di konter handphone di Simpang Lebong Kecamatan Curup pada Mei 2021. Sebanyak tujuh unit handphone berbagai merek digasak pelaku.

Polres Rejang Lebong memburu pelaku usai kejadian itu, namun tak pernah berhasil mengetahui keberadaannya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka pencurian, pelaku kini juga dijerat kasus narkoba. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami serahkan barang bukti narkoba ke satresnarkoba," tutur Sampson.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network