Pelaku saat menunjukan TKP persetubuhan terhadap korban di areal kebun kelapa sawit. (Foto: istimewa)

Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui jika aksi persetubuhan yang dilakukannya kepada korban sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda.

“Pelaku melakukan aksinya di rumah korban, rumah pelaku dan perkebunan karet serta perkebunan kelapa sawit. Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan juga dengan cara memaksa,” ujarnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network