Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui jika aksi persetubuhan yang dilakukannya kepada korban sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda.
“Pelaku melakukan aksinya di rumah korban, rumah pelaku dan perkebunan karet serta perkebunan kelapa sawit. Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan juga dengan cara memaksa,” ujarnya.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait