Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. (Foto: Istimewa)

Terkait evaluasi PPKM level 3 dan 4 yang telah dijalankan, kata dia, Satgas Covid-19 masih menemukan pemilik usaha yang bandel karena membuka kegiatan usahanya melebihi jam malam yang telah ditetapkan, yaitu pukul 21.00 WIB.

"Untuk memberi efek jera, kami akan menjatuhkan hukuman kepada pemilik usaha tersebut. Hal ini dilakukan agar pemilik usaha lain tidak meniru perbuatan yang sama, sehingga pembatasan masyarakat dapat dijalankan secara disiplin," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network