Terkait evaluasi PPKM level 3 dan 4 yang telah dijalankan, kata dia, Satgas Covid-19 masih menemukan pemilik usaha yang bandel karena membuka kegiatan usahanya melebihi jam malam yang telah ditetapkan, yaitu pukul 21.00 WIB.
"Untuk memberi efek jera, kami akan menjatuhkan hukuman kepada pemilik usaha tersebut. Hal ini dilakukan agar pemilik usaha lain tidak meniru perbuatan yang sama, sehingga pembatasan masyarakat dapat dijalankan secara disiplin," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait