Selain itu, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, nakhoda kapal dan perhimpunan pengusaha pelayaran niaga setempat tentang cuaca ekstrem selama lima hari ke depan.
"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri berlayar," katanya.
Dia menuturkan seluruh operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam "log-book".
"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran, kepada nakhoda wajib melampirkan berita acara cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar," tuturnya.
Dia mengimbau apabila kapal dalam pelayaran mendapatkan cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman. Dengan ketentuan kapal harus tetap dalam keadaan siap digerakkan.
"Setiap kapal yang berlindung wajib melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal dan hal-hal penting lainnya," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait