Dua tersangka EP dan SS beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews id - Polres Bangka Barat menetapkan EP (53) dan SS (48) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana APBDes Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016. Mereka merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tempilang.

"Selanjutnya dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan kerugian negara sebesar Rp913.004.243,62," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Selasa (31/5/2022). 

Pengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan infomasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang. 

"Untuk peran EP, dia sebagai pembuat RAPBDesa dan APBDesa perubahan bersama Ketua BPD,” ujar Kapolres. 

Kemudian EP menetapkan APBDesa dan APBDesa perubahan dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2015-2016 bersama Ketua BPD dan Bendahara Desa.

“Sedangkan tersangka SS berperan sebagai menyusun RAPBDes dan APBDes Tempilang TA 2015 2016 bersama Kades dan Ketua BPD," ucapnya. 

Kapolres menyebutkan, tersangka EP dan SS menggunakan anggaran APBDes tersebut untuk keperluan pribadi dan memberikan izin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya. 

"Menggunakan sebagian dana Desa Tempilang untuk kepetingan pribadinya. Membuat dan menyimpan cap atau stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network