Agus menambahkan, dalam proses penyidikan polisi telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp210.404.000.
"Ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjam uang dana APBDes Tempilang TA 2018 untuk kepentingan pribadinya, yaitu sebesar Rp330 juta dengan modus yang sama atau berulang," ujarnya.
Atas perbuatanya keduanya disangkakan dengan Pasal (2) ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal (8) Jo Pasal (9) Jo Pasal (18) UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait