Anggota Satres Narkoba kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap FA alias Baron dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok tersebut. "Tersangka dan barang bukti lansung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait