Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditlantas Polda Bangka Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo. (Foto: ANTARA)

Dia menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan telepon genggam.

“Selain itu menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, di bawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban,” ucapnya.

Kepala Satuan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Babel Kompol Adnan Wahyu Kashogi menyampaikan ada peningkatan pelanggaran yang terekam ETLE.

"Jadi, setiap hari selama 24 jam ada ribuan kendaraan. Seribu kendaraan ter-capture ada yang tidak jelas fotonya, ada yang seperti tidak menggunakan safety belt. Namun, baru 200 pelanggar tervalidasi," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network