Dia menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan telepon genggam.
“Selain itu menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, di bawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban,” ucapnya.
Kepala Satuan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Babel Kompol Adnan Wahyu Kashogi menyampaikan ada peningkatan pelanggaran yang terekam ETLE.
"Jadi, setiap hari selama 24 jam ada ribuan kendaraan. Seribu kendaraan ter-capture ada yang tidak jelas fotonya, ada yang seperti tidak menggunakan safety belt. Namun, baru 200 pelanggar tervalidasi," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait