Pihaknya bekerja sama dengan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Belitung memperketat pengawasan penumpang untuk menghindari adanya penumpang yang terindikasi Covid-19.
"Penumpang yang tidak memiliki dokumen keterangan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dilarang berjalan ke luar kota. Terutama antarpulau sebelum calon penumpang kapal itu memiliki hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dari dinas kesehatan," ujarnya.
Menurutnya, penyeberangan perdana kapal cepat Express Bahari menuju Pulau Bangka atau Kota Pangkal Pinang membawa 120 orang yang semuanya sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait