Aksi kawanan pencuri ini terekam CCTV. Dalam rekaman itu berbagai macam dagangan milik korban habis dicuri. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
"Melihat barang dagangan sudah berantakan, pelapor merasa curiga. Selanjutnya pelapor mengecek rekaman CCTV di rumahnya dan didapatkan bukan bawang saja yang hilang, melainkan barang-barang kelontongan lainnya juga hilang," ucapnya.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil pikap merek Suzuki yang digunakan saat melakukan aksi pencurian itu, sudah diamankan di Mapolsek Kelapa. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana, dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait