PANGKALPINANG, iNews.id - Lokalisasi Teluk Bayur dan Parit 6 akan ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Penutupan ini karena keberadaan lokalisasi tersebut tidak sesuai dengan aturan.
"Terkait dengan operasional dua lokalisasi ini, Pemkot sudah melayangkan surat peringatan yang ketiga beberapa waktu lalu. Sampai saat ini tidak diindahkan," ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Efran, Selasa (5/1/2021).
Dia mengatakan, terkait penutupan lokalisasi prostitusi ini, prosedur sesuai aturan sudah dijalankan. Baik secara lisan maupun dengan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pengelola wisma di dua lokalisasi tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait