Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Efran. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)

Surat peringatan ketiga ini diberikan pada 18 Desember 2020. Namun kedua tempat lokalisasi tersebut masih saja beraktivitas sampai saat ini.

Padahal, dalam surat tersebut disebutkan pengelola wajib segera menutup aktivitas dan mengosongkan lokasi. Karena tidak mematuhi peringatan yang sudah disampaikan, saat ini sedang melakukan koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjutinya.

"Tinggal menunggu tanggal mainnya dan akan secepat mungkin dilakukan. Kami bersama Forkopimda Kota Pangkalpinang akan turun ke lokasi untuk melakukan penutupan dan penyegelan lokasi itu," ujar Efran.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network