Kementerian ESDM melarang keras kegiatan penambangan bijih timah yang dilakukan penambang secara liar dan sporadis di tiga kawasan tersebut.
"Pola penambangan yang dilakukan sekarang jelas merugikan orang banyak dan merusak lingkungan. Harus dibuat regulasi yang tepat sehingga ada tanggung jawab yang melekat, terutama terkait dengan reklamasi dan sistem penambangan yang ramah lingkungan," ucapnya.
Diketahui, kawasan Marbuk, Kenari dan Pungguk sebelumnya merupakan area penambangan yang IUP-nya milik PT Koba Tin (perusahaan peleburan bijih timah). Namun kawasan tersebut sudah menjadi daerah penambangan khusus yang kembali dikuasai negara sejak PT Koba Tin dinyatakan pailit pada 2013.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait