Salah satu posko pengaduan konsumen yang didirikan Pemprov Babel melalui Disperindag. (Foto: Antara)

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuka 20 posko pengaduan konsumen di sejumlah pusat perbelanjaan tradisional dan modern selama pandemi covid. Keberadaan posko ini untuk melindungi masyarakat dari produk tidak layak konsumsi.

"Saat ini baru tiga dari 20 posko pengaduan konsumen yang didirikan selama pandemi," ujar Kepada Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindag Babel Fadjri Djagahitam di Pangkalpinang, Sabtu (24/10/2020).

Dia mengatakan, ketiga posko pengaduan konsumen yang telah dibangun Pemprov Babel yaitu di Pasar Sungai Selan, Puncak Mall Sungailiat dan Puncak Mall Pangkalpinang. Sementara sisanya akan dibangun di pasar tradisional dan modern di Pulau Bangka.

"Dengan adanya posko ini tentunya akan memudahkan konsumen mengadukan pelayanan dan produk tidak layak konsumsi atau rusak yang dijual di pasar tradisional dan modern," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network