Salah satu posko pengaduan konsumen yang didirikan Pemprov Babel melalui Disperindag. (Foto: Antara)

Menurutnya, keberadaan posko ini sangat penting untuk melindungi konsumen dari pemakaian barang atau jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan. Kemudian menyediakan wadah untuk menampung pengaduan konsumen dan memberi informasi kepada masyarakat selaku konsumen mengenai hak-hak dan kewajibannya.

"Kami berharap dengan adanya pos layanan pengaduan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengadukan atau melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi," katanya.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Disperindag Babel Zurista menambahkan, pembentukan pos pengaduan tahun ini hanya bisa dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern yang berada di Pulau Bangka karena pandemi covid. Pendirian posko yakni di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

"Pembangunan posko ini juga sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona di Pulau Bangka yang semakin meningkat dibanding Pulau Belitung," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network