Setelah berkas perkara lengkap, jaksa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Koba di Bangka Tengah untuk mengadili A.
A dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Tersangka diancan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," kata Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, M Hariyanto, Kamis (21/7/2022).
Dia menambahkan, selain ancaman pidana penjara dan denda, A juga terancam pidana pemulihan karena merambah hutan secara ilegal.
Editor : Reza Yunanto
perambah hutan taman hutan rakyat bukit mangkol bangka tengah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan
Artikel Terkait