Tersangka kasus perambahan hutan di Tahura Bukit Mangkol, Bangka Tengah, V alias A (35) ditangkap tim Gakkum KLHK. (Foto: iNewsTV/Haryanto)

Setelah berkas perkara lengkap, jaksa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Koba di Bangka Tengah untuk mengadili A.

A dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Tersangka diancan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," kata Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, M Hariyanto, Kamis (21/7/2022).

Dia menambahkan, selain ancaman pidana penjara dan denda, A juga terancam pidana pemulihan karena merambah hutan secara ilegal. 


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network