Polda Babel tangkap perompak sadis di Perairan Pulau Punai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. (Foto: ist)

Dari hasil penangkapan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi dan satu unit body speed lidah warna hitam.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 439 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network