Dari hasil penangkapan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi dan satu unit body speed lidah warna hitam.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 439 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait