BANGKA, iNews.id - Beredarnya screenshot yang menunjukkan pembagian fee/jatah bagi "media" dari hasil produksi Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Matras dan Sinar Jaya, Sungailiat, Bangka, membuat gerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Bangka Belitung. Dalam screenshot tersebut, tertulis ada jatah bagi "media" sebesar Rp300 rupiah per kilogram dari hasil KIP di Sinar Jaya dan Rp100 rupiah dari hasil operasi di perairan Matras.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IJTI Babel, Joko Setyawanto membantah keterlibatan anggotanya sebagai penerima dari pungutan liar tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan jika memang selebaran tangkapan layar tersebut benar.
"Kami tidak tahu apakah selebaran itu benar atau tidak. Seandainya benar, maka yang terlibat di situ sebagai penerima aliran dana bisa saja dipidana. Sebab, dapat dikategorikan sebagai pungli. Pihak kepolisian juga tidak perlu ragu, karena perlindungan Undang-Undang Pers tidak bersifat melekat dan hanya melindungi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan," kata Joko, Jumat (11/12/2020).
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait