Menurut Joko, ada kode etik yang bersifat mengikat bagi setiap jurnalis baik secara individu ataupun institusi. Termasuk tidak menerima suap, apalagi menjadi semacam beking terhadap aktifitas pertambangan.
"IJTI akan memberikan sanksi berat, termasuk memberikan rekomendasi agar jurnalis yang terlibat diberhentikan secara tidak hormat dari media tempatnya bekerja, seandainya ada yang terbukti menerima aliran dana jatah dari KIP. Selain itu, jika dibutuhkan IJTI juga siap menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers untuk membantu pihak kepolisian mengungkap hal ini," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait