BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap sebuah mobil truk bermuatan ratusan karung bijih timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak tiga orang diamankan.
"Truk bermuatan timah ilegal tersebut diamankan oleh Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 5.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (12/5/2024).
Dia mengatakan polisi juga mengamankan dua orang yang membawa ratusan karung bijih timah tersebut. Masing-masing sopir truk inisial SA (35) dan YA (50) sebagai kernet truk.
“Total ada ratusan karung bijih timah yang dibawa oleh kedua tersangka, dengan berat keseluruhan 8 ton,” ucapnya.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan mobil truk pada Jumat (10/5/2024) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
"Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan bijih timah tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, ternyata bijih timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait