Polisi mengamankan sebuah mobil truk bermuatan ratusan karung bijih timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto:Ist)

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik bijih timah ilegal tersebut.

"Pelaku (pemilik bijih timah) inisial SU alias LEW warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan," katanya.

Saat ini, kata dia, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tuturnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network