Menurut Anggi, reklamasi tehadap 15.682 hektare lahan bekas tambang timah tersebut telah dilakukan PT Timah Tbk sejak 1992 hingga 2021.
Menurut Anggi, reklamasi bentuk lain yang dilakukan PT Timah yakni pemanfaatan lahan reklamasi untuk tempat pemakaman umum di Bangka Selatan, pembangunan Islamic Center di Bangka Tengah, dan penanaman sawit.
"Perusahaan terus bergerak untuk melakukan giat pemulihan lahan bekas tambang dalam hal ini sesuai dengan peruntukkannya," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait