Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat. (Foto: Antara)

BELITUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menegaskan tidak mengeluarkan izin keramaian pada acara perayaan Tahun Baru. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah itu.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, dengan tidak ada izin keramaian tersebut, pengusaha hotel dan tempat hiburan diminta tidak melaksanakan kegiatan secara khusus dalam menyambut malam pergantian tahun.

"Jadi pengusaha hiburan sekarang tidak perlu ada kontrak atau misalnya menyewa artis-artis dari ibu kota. Sebab, nantinya juga akan dilarang," katanya usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin Menumbing 2020 di Tanjung Pandan, Belitung, Senin (21/12/2020).

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil mengingat situasi saat ini yang masih berada di tengah pandemi Covid-19, serta kasus terkonfirmasi positif jumlahnya terus bertambah.

"Kebijakan ini juga diberlakukan untuk seluruh Indonesia termasuk di ibu kota," ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network