Umar menambahkan, sabu itu kemudian dimasukan ke dalam lapas dengan menitip barang besukan untuk napi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, untuk diproses lebih lanjut,"
"Tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait