BANGKA BARAT, iNews.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan menegaskan, penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat wajib vaksin dan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Apabila kedapatan belum divaksin maka akan dipulangkan.
Gubernur Erzaldi mengatakan, kebijakan wajib vaksin Covid-19 ini sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus Corona yang disebabkan oleh transmisi arus keluar masuk penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Kalian sebagai gerbang utama di Pulau Bangka.
"Setiap penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 guna menekan dan memutus mata rantai penularan virus Corona. Apabila kedapatan belum divaksin maka akan dipulangkan dengan kapal yang sama," katanya, Sabtu (31/7/2021).
Selain itu, kata dia, kebijakan ini diberlakukan mengingat Pelabuhan Tanjung Kalian yang berada di Kabupaten Bangka Barat saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Agar aturan ini berjalan dengan semestinya, Satgas Covid-19 dan pihak pengelola pelabuhan akan melakukan pengecekan setiap penumpang yang masuk pelabuhan," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
bangka belitung bangka barat vaksin vaksinasi covid-19 COVID-19 Virus Corona ppkm level 4 sumatera selatan
Artikel Terkait