Ia mengatakan kebijakan wajib vaksin bagi penumpang kapal laut rute Pelabuhan Tanjung Kalian - Pelabuhan Tanjung Siapi-Api Palembang Sumatera Selatan ini berdasarkan kesepakatan Forkopimda Babel, Bupati Bangka Barat dan pengelola pelabuhan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Kita akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru terkait hal ini. Sebab, kapal yang masuk di Pelabuhan Tanjung Kalian ini sebagian besar berasal dari Pelabuhan di Tanjung Siapi Api Palembang," katanya.
Ia berharap pengelola kapal dan pelabuhan membuat sosialisasi baik berupa spanduk maupun pemberitahuan kepada seluruh penumpang.
"Dengan sosialisasi yang jelas, diharapkan para masyarakat yang memang belum melaksanakan vaksinasi untuk segera melaksanakannya sebagai upaya pencegahan Covid-19," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
bangka belitung bangka barat vaksin vaksinasi covid-19 COVID-19 Virus Corona ppkm level 4 sumatera selatan
Artikel Terkait