BELITUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membatasi jam beroperasinya tempat usaha di daerah itu hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut diberlakukan guna menekan kenaikan kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
“Kami membatasi jam beroperasinya tempat usaha di Kabupaten Belitung seperti, kafe, rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini adalah gebrakan kami untuk menyikapi lonjakan kasus positif Covid-19,” kata Bupati Belitung sekaligus Ketua Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Belitung, Sahani Saleh, Kamis (8/7/2021).
Aturan jam malam operasional tempat usaha di daerah itu, kata dia, akan diberlakukan selama satu minggu ke depan, mulai Kamis (8/7/2021) sampai dengan Kamis (15/7/2021) mendatang.
"Selanjutnya akan kami evaluasi, apakah masih terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 ataukah ada penurunan dengan pemberlakuan ini," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait