PANGKALPINANG, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia inisial MNA (40) dideportasi dari Indonesia kerena tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal. MNA datang ke Bangka Belitung (Babel) bersama suaminya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan MNA diamankan usai kedapatan masuk ke Indonesia tanpa izin.
"Pada Selasa 6 Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendapatkan informasi dari polisi tentang adanya WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang berada di kompleks perkebunan sawit Desa Dalil Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka," kata Wahyu, Senin (19/6/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, kata dia, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengamankan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki.
"Seorang perempuan yang diduga WNA dan satu orang laki-laki yang merupakan WNI tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Wahyu menuturkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman diperoleh keterangan bahwa MNA berkewarganegaraan Malaysia. Hal itu dibuktikan berdasarkan salinan identity card warga negara Malaysia dan paspor.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 29 April 2023 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat bersama suami sirinya inisial MR (WNI)," tuturnya.
Sementara itu, kata dia, modus operandi yang digunakan oleh MNA adalah menggunakan identitas dari mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan kartu keluarga untuk masuk melintasi wilayah Perbatasan Entikong Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan mengelabui petugas dengan menggunakan identitas mantan istri suaminya di kartu keluarga untuk masuk ke wilayah Indonesia," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait