5 Fakta Ayah Curi Ponsel demi Belajar Anak di Pangkalpinang, Nomor 4 Bikin Sedih

Berikut fakta-fakta penghentian penuntutan kasus ayah curi ponsel demi belajar anak di Pangkalpinang:
1. Terdakwa mencuri ponsel di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang
Sebelumnya RC diamankan pihak kepolisian setempat lantaran mencuri sebuah ponsel merek Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.
2. Nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil
Menurut Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan restorative justice. Sebab, kerugian dalam kasus tersebut relatif kecil dan pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
3. Antara korban dan terdakwa telah terjadi kesepakatan berdamai
Terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Perdamaian difasilitasi penuntut umum.
4. Terdakwa mencuri ponsel agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online
Kondisi ekonomi keluarga terdakwa RC serba kekurangan. Sedangkan motif RC nekat mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk belajar daring.
5. Penghentian penuntutan telah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana pencurian atas nama inisial RC dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas dominus litis.
Editor: Ikhsan Firmansyah