5 Fakta Ayah Curi Ponsel demi Belajar Anak di Pangkalpinang, Nomor 4 Bikin Sedih

PANGKALPINANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu. Motif terdakwa mencuri ponsel supaya bisa digunakan anaknya untuk belajar daring.
“Ya, pada Jumat 14 Januari 2022 kemarin Kejari Pangkalpinang menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC,” kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, Kamis (27/1/2022).
Penghentian kasus tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
“Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Selain membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, Jefferdian secara pribadi juga memberikan bantuan berupa satu unit handphone baru kepada anak terdakwa.
“Motif terdakwa mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online. Jadi tergerak hati kami membelikan handphone, agar anak ini bisa mengikuti proses belajar secara daring,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah