ABG Dipekerjakan sebagai PSK di Bekas Lokalisasi di Bangka, Mami Jadi Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu wisma tersebut. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung mendalami informasi dengan melakukan penyelidikan.
Saat diamankan, ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Penangkapan dipimpin langsung Aipda Nanang. Usai diamankan, ketiganya langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menetapkan Rosida sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 20002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Ayu.
Editor: Reza Yunanto