ASN Dituntut Netral di Pemilu 2024, Pemprov Babel Bentuk Timwas Awasi Medsos
Menurut Ferdiyan, saat ini sebagian tahapan Pemilu 2024 sedang bergulir. Pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Beberapa bulan kemudian akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.
"Netralitas ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas," katanya.
Dia berharap ASN Pemprov Kepulauan Babel tidak terlibat politik praktis, karena asas netralitas berisi setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepentingan siapa pun.
"Perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral. ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Editor: Reza Yunanto