Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah Masuki Babak Baru
Selasa, 04 November 2025 - 08:51:00 WIB
Dia juga menyampaikan bahwa tahap selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Informasinya dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Babel,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis yang berujung pada kematian pasien. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, dr. Ratna Setia Asih ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025.
Editor: Kurnia Illahi