Bupati Bangka Daftarkan Hak Cipta Batik Motif My Bangka ke Kemenkumham
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan, motif batik My Bangka merupakan karya Bupati Bangka Mulkan. Namun pemegang hak ciptanya adalah Pemkab Bangka.
"Jenis ciptaannya yaitu Seni Umum dengan judul ciptaannya adalah Motif Kain Batik My Bangka," ujarnya.
Tanggal dan tempat diumumkan muntuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia adalah pada 3 Februari 2023 di Sungailiat. Jangka waktu perlindungannya berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
"Surat pencatatan hak cipta ini sesuai dengan pasal 78 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,“ kata Eva.
Editor: Reza Yunanto