Dapat Restorative Justice, Tersangka Pencurian Handphone di Bangka Barat Sujud Syukur
Senin, 07 Februari 2022 - 14:36:00 WIB

Setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, sambil berurai air mata Jamaluddin langsung melakukan sujud syukur.
"Alhamdulillah bersyukur bisa kumpul keluarga lagi, handphone itu digunakan untuk pribadi bukan dijual. Tidak ingin lagi mengulangi kesalahan, tidak mau lagi," ujar Jamaluddin.
Sebelumnya, Jamaluddin melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone milik korban bernama Sahrul di area perkebunan sawit di Kecamatan Muntok Bangka Barat pada Senin (9/8/2021) lalu.
Editor: Ikhsan Firmansyah