DPO Curat di Bangka Ditangkap saat Tidur, Barang Bukti Pencurian Ditemukan

BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada Jumat (1/4/2022) dini hari. DPO bernama Gilang itu ditangkap saat tidur di rumah kontrakan.
Detik-detik penggerebekan Gilang terekam dalam video. Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menerobos rumah kontrakan di Kecamatan Sungailiat.
Saat itu Gilang sedang tertidur di suatu ruangan bersama laki-laki lain. Dia langsung diborgol dan digiring ke mobil petugas yang menangkap.
Dari lokasi kontrakan tersebut juga ditemukan satu buah televisi yang merupakan barang bukti pencurian.
"Tersangka posisi saat diamankan sedang tidur di Sungailiat," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum.
Editor: Reza Yunanto