Edarkan Sabu, Oknum Anggota BPD di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu sejak satu bulan terakhir.
“DK menjual sabu-sabu sudah satu bulan, barangnya dari Pangkalpinang. Setelah ditelusuri ternyata tersangka ini anggota BPD Desa Belo laut dan masih aktif," ucapnya.
Sementara itu, tersangka DK mengaku sudah empat kali mengedarkan barang haram ini di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya.
"Sebenarnya saya untuk konsumsi sendiri, cuma kalau ada yang mau pesan saya kasih. Pembelinya pekerja tambang. Harga per paketnya Rp250.000-Rp300.000," ujar tersangka DK.
Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaan hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah