Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Babel Siapkan Lokasi Pengelolaan Limbah Medis
                
            
                Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah NonB3 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan pembangunan pabrik insinerator di Babel menggunakan anggaran sebesar Rp7 miliar.
"Pabrik ini dibangun pertama kali di Indonesia, pabrik tersebut juga dilengkapi sarana dan prasarana yang sangat baik. Dilengkapi mesin canggih yang bisa mengelola limbah berkapasitas 200 kilogram per jam. Sudah terpasang panel elektronik yang bisa tersambung langsung, sehingga bisa dipantau langsung operasionalnya," katanya.
Mesin insinerator akan membuat limbah menjadi abu dengan proses pembakaran dengan suhu tertentu. Akhir proses pembakaran menghasilkan residu atau produk sisa dan dapat dioperasionalkan selama 24 jam.
Namun, dalam pembangunan itu masih terdapat berbagai kendala yang diharapkan Kementerian LHK dapat segera diselesaikan Pemprov Babel.
“Seperti pematangan lahan, listrik, air, izin operasional dan akses jalan,” ujarnya.
Menanggapi permintaan Kementerian LHK tersebut, Direktur BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera Saparudin menyatakan kesiapan untuk segera mencarikan solusi. Baik dalam pemenuhan akses jalan, ketersediaan air, maupun pematangan lahan.
Perusahaan itu juga telah melibatkan warga Bangka Selatan dalam pengoperasian pabrik, untuk tenaga operasional, operator dan teknisi.
"Kami prioritaskan warga Bangka Selatan sesuai arahan Gubernur Erzaldi, yang kesemuanya lulusan S1 dan SMK mesin. Kami rekrut dan kami berikan pelatihan pengoperasian," kata Saparudin.
Editor: Ikhsan Firmansyah