Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba Seret Kades dan Bendahara Desa, 2 Tersangka Resmi Ditahan
Jojo menambahkan dalam penyusunan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka AS selaku kades tanpa verifikasi dari sekretaris desa.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp366.625.990," tuturnya.
Mengenai modus operandi, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp218.000.990.
Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp76.625.000, serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp71.400.000.
"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 dan/atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e KUHP," katanya.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba, serta uang tunai sebesar Rp135 juta.
Editor: Ikhsan Firmansyah