Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Desa Jebus, 1 Mangkir dari Pemanggilan

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat terus mengusut tuntas kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Setelah menahan lima orang tersangka, tim penyidik kejaksaan masih mencari satu tersangka lainnya yang hingga kini belum memenuhi pemanggilan.
Seorang tersangka yang masih mangkir adalah pegawai honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP-NAKERTRANS) Bangka Barat berinisial AP alias BB.
Sebelumnya, AP alias BB telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus oleh tim penyidik kejaksaan pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan ke AP alias BB sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tak memenuhi pemanggilan.
"Untuk AP alias BB, pemanggilan pertama itu 17 Maret 2023, kemudian kedua pada 27 Maret 2023, dan ketiga pada 31 Maret 2023. Kemarin kami sudah panggil secara sah, tapi yang bersangkutan masih tidak hadir atau mangkir dari panggilan," kata Anton Sujarwo, Rabu (26/4/2023).
Editor: Ikhsan Firmansyah