Kejari Bangka Barat Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran, Seret ASN dan Mantan Kades

Rizki Ramadhani · Jumat, 17 Maret 2023 - 13:58:00 WIB
Kejari Bangka Barat Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran, Seret ASN dan Mantan Kades
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat, Wawan Kustiawan saat mengumumkan nama tersangka kasus korupsi penyalahgunaan sertifikat tanah. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat tahun 2021. Kasus tersebut menyeret tiga ASN (aparatur sipil negara) dan mantan kepala desa (kades).

Dalam kasus tersebut, menyeret sejumlah aparatur sipil negara dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar dan mantan Kepala Desa. 

Para tersangka dugaan kasus korupsi tersebut yaitu ST Kepala Bidang Transmigran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP-Nakertrans) Bangka Barat, RF Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat.

Selanjutnya IN Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat, AP alias BB pegawai honorer DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat, AN mantan pegawai ATR/BPN Bangka Barat, dan HN mantan Kades Jebus.

Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyampaikan keenam orang tersangka ini melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar.

"Perkara ini ada sertifikat yang terbit di luar 68 kartu keluarga yang sah sesuai permohonan. Di luar 68 tadi terdapat 105 sertifikat (terbit) tanpa ada permohonan dari Pemkab Bangka Barat atau di Dinas Perizinan kepada BPN. Kemudian untuk mengakalinya, memakai nama istri dari 68 kartu keluarga ini," kata Wawan Kustiawan, Jumat (17/3/2023). 

Dia mengatakan 68 kartu keluarga itu diberikan tanah seluas 161 hektare, kemudian intansi terkait melakukan pengukuran dan diterbitkan sebanyak 321 sertifikat pada april 2021 lalu. 

"Sebulan kemudian, karena para tersangka ini tahu ada lahan yang tersisa mereka membuat atas nama pribadi namun ditolak oleh BPN. Sebab, harus warga transmigran di sana," ucapnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsBabel di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.