get app
inews
Aa Text
Read Next : Babel Punya Modal Lengkap untuk Jadi Destinasi Kelas Dunia, Ini Strateginya

Kelabui Petugas dengan KTP Palsu, Pengelola Wisma dan 3 PSK di Bangka Diamankan Polisi

Jumat, 24 September 2021 - 14:30:00 WIB
Kelabui Petugas dengan KTP Palsu, Pengelola Wisma dan 3 PSK di Bangka Diamankan Polisi
Tim Kelabit Polres Bangka amankan tiga PSK bersama seorang pemilik wisma eks lokalisasi Sambungan Giri, Kabupaten Bangka. (Foto : istimewa)

Pengungkapan kasus bermula informasi adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu wisma tersebut. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung mendalami dengan melakukan penyelidikan.  

Saat diamankan ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Kemudian mereka langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut. 

Dalam kasus ini polisi menetapkan Rosida menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut