Kelelahan Berendam di Laut, Pengedar Sabu yang Kabur Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Rabu, 31 Maret 2021 - 19:15:00 WIB
Seteleh diselidiki ternyata informasi dari warga benar. Pelaku sering transaksi narkoba di rumahnya. Polisi akhirnya melakukan penggerebekan.
"Pelaku saat digerebek juga sempat melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut, namun akhirnya menyerahkan diri," kata Agus, Rabu (30/03/2021).
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.
Editor: Maria Christina